Entri Populer

Minggu, 29 Mei 2011

Gender, Kesetaraan dan Keadilan Gender

A.   Pengertian Gender
Kata Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin (John M. echols dan Hassan Sadhily, 1983: 256). Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Istilah gender berbeda dengan istilah sex atau jenis kelamin menunjuk pada perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis (kodrat), gender lebih mendekati arti jenis kelamin dari sudut pandang sosial (interpensi sosial kultural), seperangkat peran seperti apa yang seharusnya dan apa yang seharusnya dilakukan laki-laki dan perempuan (Mansur Fakih, 1996).
Gender adalah pembahasan tentang persamaan & perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, gender berbicara dalam lingkup tataran kehidupan sosial budaya masyarakat (sociological sphere).
Istilah jender diambil dari ilmu bahasa, berarti satu dari tiga jenis gramatika yang berkaitan dengan perbedaan jenis kelamin kata benda (maskulin, feminin dan neuter).
Dalam pengertian ilmu sosial, istilah ini diartikan sebagai pola hubungan (relasi) laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada ciri-ciri sosial masing-masing, tercakup di dalamnya pembagian kerja, pola relasi kuasa perilaku, peralatan, bahasa dan persepsi yang membedakan laki-laki dari perempuan.
Dalam pengertian ini, jender sesungguhnya lebih berkaitan dengan sistem sosial masyarakat dan jauh lebih luas dari sekadar isu perempuan saja (Hafidz, 1995). Oakley (1972 dalam Fakih, 1996) menyatakan jender adalah perbedaan jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan.
Perbedaan biologis jenis kelamin (seks) merupakan kodrat Tuhan, karenanya secara permanen dan universal berbeda. Sementara jender adalah behavioral differences antara laki-laki dan perempuan yang socialy constructed, yakni perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ciptaan Tuhan, melainkan diciptakan, baik oleh kaum laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial dan budaya yang panjang.
B.   Pengertian Kesetaraan dan Keadilan Gender
Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum,ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadapperempuan maupun laki-laki.
Adapun Tujuan Persamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan
a.    Untuk meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki-laki.
b.    Untuk membangun anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan bertaqwa serta terlindungi